IndonesiaHarini.com – Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, surat edaran ini selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan syariah, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam.
Pemerintah sendiri berencana mengirim daging hasil dam ke Tanah Air.Selain soal besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga resmi yang menyediakan pembayaran dan pemotongan hewan dam.
Kementerian Agama sendiri bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan Al-Ukaisyiyah dan Adhahi di Arab Saudi.“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar dam di dua RPH tersebut. InsyaAllah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/6)
2. Ada dua pilihan harga dam
Untuk RPH Adhahi, kata Anna, biaya yang dibayarkan sebesar 720 rial. “Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” Anna menambahkan.
Sementara, bila dam dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar 580 rial.
3. Pembayaran bisa melalui transfer dan tunai
Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia. (Dikutip dari IDT Time.com)